Surat Kuasa merupakan sebuah surat resmi yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang untuk orang lain dalam urusan eksklusif, bisnis ataupun problem hukum.
Pelimpahan wewenang ini, di anjurkan hanya kepada orang yang dapat dipercaya, alasannya pihak penerima kuasa akan bertindak atas nama pemberi kuasa. Oleh sebab itu, sifat amanah seseorang sangat di utamakan, supaya dalam pelaksanaannya terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan.
Mungkin kau sedang mencari pola surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan hukum, semoga nantinya surat yang dibuat memiliki kekuatan dan mampu di pertanggung jawabkan. Nah, sebelum membahas lebih jauh, berikut penjelasan mengenai seluk beluk surat kuasa.
Jenis Surat Kuasa
Perlu kau ketahui bahwa Surat Kuasa bersifat resmi, formal dan kedinasan, dimana dalam pelaksanaanya memiliki kekuatan Hukum. Selain itu, isi surat harus menggunakan bahasa baku yang dilarang bertentangan dengan aturan Hukum di Negara Indonesia.
Surat kuasa terbagi menjadi tiga jenis diantaranya :
- Surat Kuasa Kedinasan, berupa surat yang dibuat oleh forum, instansi atau perusahaan untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan urusan perusahaan tersebut. Penerima kuasa bertindak untuk dan atas nama lembaga.
- Surat Kuasa Khusus, berupa surat yang di berikan kepada pihak lain mirip pengacara, untuk menuntaskan problem yang berkaitan dengan pengadilan.
- Surat Kuasa Pribadi, berupa surat yang di buat oleh perorangan kepada orang lain untuk urusan pribadi.
Penulisan kata dan kalimat sebaiknya memakai bahasa formal dengan ejaan yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia. Artinya gaya bahasa yang digunakan tidak mirip menulis puisi, cerpen atau artikel.
Tujuan Surat Kuasa
Pada dasarnya, surat kuasa di buat untuk memudahkan seseorang atau forum dalam menyelesaikan urusan yang tidak dapat tangani sekaligus. Manusia merupakan mahluk sosial yang artinya tidak dapat melakukan semua pekerjaan sekaligus.
Dalam aktivitas kehidupan sehari-hari, kita tetap membutuhkan orang lain. Misalnya, kita tidak mampu masak sendiri, mencuci sendiri, memperbaiki motor sendirian, bahkan memproduksi kendaraan beroda empat seorang diri. Tetap ada unsur orang lain, yang memiliki keahlian dan tugasnya masing-masing.
Tujuan di buat surat kuasa ialah :
- Memudahkan seseorang atau perusahaan dalam menuntaskan urusan.
- Sebagai bentuk efisiensi kerja, sehingga keperluan yang bisa di wakil-kan cukup di kuasakan kepada orang lain dan kita dapat mengerjakan urusan lainnya.
Kapan Surat Kuasa Dibutuhkan?
Kesibukan atau kendala pada aktivitas seseorang, tidak serta merta dapat menghentikan urusan nya sebab mampu dilimpahkan kepada orang lain. Sehingga urusan tersebut dapat di selesaikan dengan memakai surat kuasa.
Surat Kuasa akan di butuhkan dalam beberapa kondisi berikut :
- Berhalangan untuk menuntaskan urusan karena ada pekerjaan lainnya.
- Pemberi kuasa berada di luar kota sehingga penyelesaian keperluan dilimpahkan kepada orang lain.
- Kondisi kesehatan pemberi kuasa kurang baik sehingga terpaksa harus diwakilkan kepada yang lain.
- Sengaja melimpahkan kewenangan kepada orang lain yang mampu di percaya.
Contoh sederhana, ” Silvia merupakan seorang wirausahawan yang sukses dan baru-baru ini membeli kendaraan Toyota Fortuner. Pihak dealer mobil memberi info kepada Ibu Silvia bahwa STNK sudah jadi dan boleh diambil. Dikarenakan mobilitas Ibu Silvia sibuk, beliau memberi kuasa kepada karyawan nya untuk mengambil STNK ke dealar Toyota.”
Ketentuan Membuat Surat Kuasa
Sebagai bahan pengetahuan dan wawasan, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam pembuatan surat kuasa. Tujuannya ialah supaya berkas surat tersebut Sah di depan Hukum.
Berikut beberapa hal yang harus di perhatikan saat kamu membuat surat kuasa, di antaranya :
- Pemberi dan penerima kuasa sudah akil balig cukup akal atau remaja serta mempunyai identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmasni dan rohani.
- Surat kuasa perorangan atau langsung tidak memerlukan nomor surat.
- Di tanda tangani diatas materai Rp. 6000,-
- Hanya berlaku di Negara Republik Indonesia.
- Pastikan peserta kuasa dapat di percaya, jujur dan amanah.
- Surat dapat di tulis tangan, tetapi lebih di rekomendasikan untuk di ketik pada komputer melalui software office.
- Surat kuasa kedinasan dan khusus di buat diatas kop surat dengan di bubuhi stempel pada materai dalam kolom pemberi kuasa.
Nah, sehabis kamu mengetahui beberapa hal diatas, selanjutnya sudah bisa menciptakan surat kuasa untuk berbagai keperluan. Misalnya, untuk pengambilan dokumen, menandatangani berkas, dan pegambilan keputusan.
Contoh Surat Kuasa
Berikut aku akan memberi pola surat kuasa resmi, yang mampu menjadi rujukan buat kamu perihal bagaimana bahasa dan struktur bentuk surat yang baik.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Kendaraan
Surat Kuasa
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Silivia Melinda
Alamat : Komplek Imperium Blok C1 No.1 Jl. Raya Soekarno Jakarta
No. KTP : 222333444555
No. Telepon : 081222333444
Memberi kuasa tanpa hak substitusi kepada:
Nama : Olivia Melina
Alamat : Perum Imperium No. 1 Jl. Raya Hatta Jakarta
No. KTP : 444222333444
No. Telepon : 081777666555
Untuk mengambil dan menerima BPKB serta surat-surat lainnya di PT Herfia Jaya dengan data-data kendaraan sebagai berikut :
Merk : Toyota Fortuner
No. Rangka : MHYGDN30002000
No. Mesin : G15A2000
Warna : Silver Metalik
Tahun : 2019
No. Polisi : B 1 B
Segala akibat aturan yang timbul baik kini maupun di kemudian hari menjadi tanggung jawab pemberi kuasa dan PT Herfia Jaya di bebaskan dari segala tuntutan.
Demikian surat kuasa ini di buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di Jakarta Tanggal 05 November 2019
Pemberi Kuasa
Silvia Melinda
Penerima Kuasa
Olivia Melinda
Pada pola format surat diatas, akseptor kuasa tidak memiliki hak substitusi. Dimana, akseptor kuasa tidak mampu menguasakan kembali kepada orang lain.
Untuk kata-kata dalam surat bisa kamu kreasikan sendiri sesuai dengan keperluannya.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank
Surat Kuasa
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Diansa Sari
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 4 Jakarta
No. KTP : 222333444555
No. Telepon : 081666555444
Selanjutanya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Memberi kuasa tanpa hak substitusi kepada :
Nama : Denada Sari
Alamat : Jl. Katiasa No. 5 Jakarta
No. KTP : 555444333222
No. Telepon : 081666888444
Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
Dengan ini, aku selaku Pemberi Kuasa memperlihatkan kuasa kepada Denasa Sari (Penerima Kuasa) biar mampu melakukan pengambilan uang secara tunai dengan jumlah sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga pulih juta rupiah ), pada rekening aku di Bank Herfia.
Adapun data rekeningnya adalah sebagai berikut :
No. Rekening : 175-000-541-001
Atas Nama : Diansa Sari
Nama Bank : PT Bank Herfia
Segala akibat yang timbul baik sekarang atau di kemudian hari menjadi tanggung jawab Pemberi Kuasa sepenuhnya.
Demikian surat kuasa ini aku buat dengan penuh kesadaran untuk mampu dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 05 November 2019
Pemberi Kuasa
Diansa Sari
Penerima Kuasa
Denada Sari
Demikian 2 Contoh Surat Kuasa Resmi Untuk Berbagai Keperluan, semoga mampu menjadi acuan untuk sobat herfia. Tidak ada standarisasi dalam struktur dan format penulisan surat tersebut, kau bisa berkreasi sesuai dengan kebutuhan.
Artikel Rekomendasi Lainnya:
Recent Comments